https://erniaddress.blogspot.com/2019/12/hadits-nabi-muhammad-saw-sebagai-hakim.html



STUDI HADITS
“HADITS NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI HAKIM
Dosen Pengampuh : H. Sudirman, MA.



Description: C:\Users\lenovo\Pictures\IMG-20180506-WA0021.jpg
 







DISUSUN OLEH :
KELOMPOK
·         Marhamah                                   (18.1100.001)
·         Erni L                                           (18.1100.131)



JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE
2019


KATA PENGANTAR

    
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah taufik, dan inayahnya kepada kita semua. Sehingga Penulis bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya. Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan rencana. Makalah ini kami beri judul “Hadits Nabi Muhammad Saw sebagai Hakim pada mata kuliah pengantar perencanaan pembelajaran.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Revolusi Akbar Nabi Muhammad SAW. Karena beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at kelak dihari kiamat.
Kami memohon maaf  jika terdapat kesalahan-kesalahan baik itu kesalahan dalam penulisan maupun susunan kalimat yang kurang tepat, dan juga kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis umumnya dan khususnya bagi pembaca. Wassalamu’alaikum Wr. Wb 
Parepare, 20 Desember 2019

                                                                                   

DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang.................................................................................... 1
B.   Rumusan Masalah............................................................................... 2
C.   Tujuan Penulis..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hakim................................................................................ 3
B.   Macam-macam Hakim ....................................................................... 4
C.   Syarat-syarat Hakim ........................................................................... 5
D.  Kitab Pedoman peradilan islam pada masa Rasulullah ....................... 6
BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan......................................................................................... 8
B.   Saran................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 9








BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang
Dalam sejarah islam peradaban islam merupakan fase terpenting dibangunnya prinsip-prinsip utama dan dasar-dasar yang kokoh bagi terbangunnya sebuah peradaban tersebut dengan memberikan landasan-landasan ideologis-normatif maupun berbagai tata cara praktis sebagai sumber mata air keteladanan generasi.
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan yang dibawa oleh nabi Muhammad saw untuk seluruh umat manusia, nabi mengajarkan keadilan dalam setiap tindaknya, begitu pun beliau ditugaskan memutuskan hukum dan menyelesaikan persengketan yang terjadi diantara anggota masyarakat. Beliau dipeintahkan memimpin umat, mengendalikan pengadilan dan memutuskan perkara.
Dimasa Rasul SAW perkara yang yang diputuskan Nabi pasti langsung di jalankan, mereka sangat patuh kepada segala putusan Rasul SAW Sepeningal Nabi s.a.w pemerintahan diatur oleh para sahabat, mereka  lebih dikenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin pertama.
1.2    Rumusan masalah
2.1 Apakah pengertian Hakim?
2.3  Apa saja kah Macam-macam Hakim?
2.3 Apa sajakah Syarat-syarat Hakim?
2.4  Bagaimanakah Kitab Pedoman Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW?
1.3    Tujuan penulis
3.1 Untuk mengetahui pengertian Hakim
3.2 Untuk mengetahui macam-macam hakim
3.3 Untuk mengetahui syarat-syarat hakim
3.4 Untuk mengetahui Kitab pedoman peradilan islam pada masa rasulullah saw


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hakim
Hakim merupakan salah satu profesi yang memegang peranan penting dalam sebuah pemerintahan. Sebab, perannya yang terkait erat dengan keadilan. Menjadi hakim merupakan salah satu profesi yang sangat dituntut keadilannya. Betapa tidak, ia harus jeli, tegas, serta hati-hati dalam memutuskan suatu perkara. Jika tidak, maka urusannya tidak hanya di dunia, ia pun harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak.
Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat selaku berlaku adil, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Apabila seorang hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama ia tidak menyeleweng, apabila menyeleweng, maka kedua malaikat meninggalkannya” (HR. Al-Baihaqi).

Soal keadilan ini tentunya bukan soal perkara di dunia saja, tapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu menjadi hakim tidak lah mudah. Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Hakim atau dalam Khazanah Islam sering disebut qadhi adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Proses menjelaskan hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan qadha’.

Ulama mengkategorikan hukum qadha’ adalah fardhu kifayah. Harus ada yang memberikan penjelasan tentang syariat Islam kepada manusia. Beban ini diberikan kepada penguasa atau khalifah. Dalam sebuah wilayah tertentu, khalifah boleh mewakilkan kewajiban ini kepada hakim. Jadi, dalam Islam sejatinya hakim adalah wakil resmi khalifah di sebuah wilayah utamanya dalam penerapan hukum Islam. 
2.2 Macam-macam Hakim
Terkait profesi hakim, Rasulullah saw. di menjelaskan dalam hadis. Ada tiga jenis hakim.
قَاضِ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّارِ :عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: القُضَاةُ ثَلَاثَةُ قَاضِ عَرَفَ الْحَقُّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الجَنّةِ وَقَاضِ عَرَفَ الْحَقَّ فَحَكَمَ بخِلاَ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَحْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ (رواه أبو داود)
“Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi saw., beliau bersabda, “Hakim ada tiga macam. Satu di syurga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka.” (HR. Abu dawud dan lainnya).
Berdasarkan hadits diatas, maka hakim terbagi menjadi 3 golongan:
1.      Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran yang ia ketahui, hakim seperti ini masuk surga.
2.      Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan perkara menyimpang dari kebenaran yang diketahui, hakim seperti ini masuk neraka.
3.      Hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan ketidaktahuannya maka hakim seperti ini masuk neraka.
Berdasarkan hadits tersebut Nabi saw. telah menunjukkan umatnya bahwa satu-satunya hakim yang selamat dari panasanya api neraka kelak adalah hakim mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berarti hakim tersebut memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran yang ia ketahui, tidak berbohong, dan tidak asal-asalan dalam memutuskan perkara.
2.3 Syarat-syarat Hakim
Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1.         Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi.
2.         Balig dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila perkataannya tidak bisa dipegang dan tidak dikenai hukum.
3.         Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, apalagi kekuasaan kepada orang lain.
4.         Adil. Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenaran.
5.         Laki-laki. Sebagaimana firman Allah SWT.:
6.         Memahami hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
7.         Memahami Ijma’ ulama.
8.         Memahami bahasa Arab.
9.         Memahami metode ijtihad.
10.     Dapat mendengar, melihat, mengerti baca tulis. Hakim harus bisa mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara yang menerima dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui antara penggugat dan tergugat.
11.     Memiliki ingatan yang kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim.

2.1    Kitab Pedoman Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Sumber hukum peradilan pada masa Rasulullah saw. hanya dua yaitu al-Qur’an dan ijtihad Rasulullah saw. sendiri. Kalau terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum karena terjadi perselisihan, ada peristiwa, ada pertanyaan atau permintaan fatwa, maka Allah SWT. menurunkan wahyu kepada Rasulullah SAW. satu atau beberapa ayat al-Qur’an untuk menjawabnya kemudian Rasulullah SAW. menyampaikan wahyu tersebut kepada umat Islam dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti.
Bila terjadi suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukum, sedang Allah SWT. tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut, maka Rasulullah saw. berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah atau menjawab pertanyaan atau memenuhi permintaan fatwa hukum. Hasil ijtihad Rasulullah SAW. ini menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti. Sabda Rasulullah SAW.:

Artinya: Dari Abdullah bin Rafi berkata: saya telah mendengar Ummu Salamah dari Nabi SAW. dengan hadis ini dan berkata: kami perhadapkan kepada Rasulullah perkara kewarisan dan berkata: sesungguhnya aku telah memutuskan perkara diantara kamu dengan pendapat (analisis)ku sendiri terhadap apa yang belum diturunkan (diwahyukan) kepadaku.

Setiap hukum yang ditetapkan Rasulullah saw. sumbernya adalah wahyu atau ijtihad Rasulullah saw. Pembentukan hukum itu ditetapkan sesuai kebutuhan dan Rasulullah saw. bertugas menyampaikan dan menjelaskan sehubungan apa yang telah disyariatkan oleh al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama. Adapun yang berasal dari sumber kedua, yaitu ijtihad Rasulullah saw. berijtihad, Allah swt. mengilhamkan kepada Rasulullah tentang ketetapan hukumnya. Terkadang pula ijtihad Rasulullah saw. itu sebagai upaya penggalian hukum yang berdasarkan pada pertimbangan kemaslahatan serta jiwa perundang-undangan. Hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah tersebut sebagai pengilhaman Allah swt. kepada Rasulullah. Rasulullah saw. tidak mempunyai otoritas di dalamnya, melainkan hanya pengungkapan saja baginya dalam bentuk sabda atau perbuatan (qauliyah atau fi’liyah).

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Nabi Muhammad SAW diakui sejarah sebagai penggagas hukum yang paling besar, karena beliau tidak saja menghakimi kasus secara adil dan imparsial, tetapi juga menetapkan asas hukum yang universal dan seimbang bagi seluruh umat manusia.Tentu saja meliputi seluruh aspek kehidupan: perlindungan hidup, harta benda dan kehormatan, dan melindungi hak-hak pribadi, sosial, legal, sipil, dan beragamasetiap individu.
Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. maka hakim terbagi menjadi 3 golongan:
1.     Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran yang ia ketahui, hakim seperti ini masuk surga.
2.     Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan perkara menyimpang dari kebenaran yang diketahui, hakim seperti ini masuk neraka.
3.     Hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan ketidaktahuannya maka hakim seperti ini masuk neraka.
3.2  Saran
            Berdasarkan kesimpulan dari keseluruhan materi, kami menyarankan agar kiranya pembaca memberi kritikan maupun masukan untuk lebih baik kedepannya

DAFTAR PUSTAKA




Comments

  1. Assalamu alaikum wr.wb
    Apakah tugas hakim pada masa skrg ini masih sama dengan tugas hakim pada masa Rasulullah saw?

    ReplyDelete
  2. Terima kasih kak pertanyaannya nya

    ReplyDelete
  3. Bisakah pemateri memberikan satu contoh peristiwa yg menunjukkan bahwa Rasulullah saw.adalah seorang hakim yg adil

    ReplyDelete
  4. Hakim yang saya pahami adalah pangadil atau seorang yang mengadili suatu perkara.. Apakah, Rasulullah SAW pernah sesekali tidak berlaku adil karena memiliki alasan untuk kepentingan umat.. Ataukah, Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun berdusta dalam mengadili suatu perkara.??
    Terimakasih apabila masih diterima pertanyaan saya
    Ttd,


    Nur Ichsan Rustam

    ReplyDelete

Post a Comment