https://erniaddress.blogspot.com/2019/12/hadits-nabi-muhammad-saw-sebagai-hakim.html
STUDI
HADITS
“HADITS
NABI MUHAMMAD SAW SEBAGAI HAKIM ”
Dosen
Pengampuh : H. Sudirman,
MA.
![]() |
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
·
Marhamah (18.1100.001)
·
Erni
L (18.1100.131)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah taufik, dan inayahnya kepada kita
semua. Sehingga Penulis bisa menjalani kehidupan ini sesuai dengan ridhonya.
Syukur Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan
rencana. Makalah ini kami beri judul “Hadits Nabi Muhammad Saw
sebagai Hakim” pada mata kuliah pengantar perencanaan pembelajaran.
Sholawat serta salam
semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Revolusi Akbar Nabi Muhammad
SAW. Karena beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at
kelak dihari kiamat.
Kami memohon maaf jika terdapat kesalahan-kesalahan baik itu
kesalahan dalam penulisan maupun susunan kalimat yang kurang tepat, dan juga kami
mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi tercapainya kesempurnaan
makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis umumnya dan khususnya bagi pembaca. Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Parepare, 20 Desember 2019
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................................. i
Daftar Isi....................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................... 2
C.
Tujuan Penulis..................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hakim................................................................................ 3
B.
Macam-macam Hakim ....................................................................... 4
C.
Syarat-syarat Hakim ........................................................................... 5
D. Kitab
Pedoman peradilan islam pada masa Rasulullah ....................... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................... 8
B.
Saran................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Dalam sejarah islam peradaban islam
merupakan fase terpenting dibangunnya prinsip-prinsip utama dan dasar-dasar yang
kokoh bagi terbangunnya sebuah peradaban tersebut dengan memberikan
landasan-landasan ideologis-normatif maupun berbagai tata cara praktis sebagai
sumber mata air keteladanan generasi.
Islam adalah agama yang menjunjung
tinggi keadilan yang dibawa oleh nabi Muhammad saw untuk seluruh umat manusia,
nabi mengajarkan keadilan dalam setiap tindaknya, begitu pun beliau ditugaskan
memutuskan hukum dan menyelesaikan persengketan yang terjadi diantara anggota
masyarakat. Beliau dipeintahkan memimpin umat, mengendalikan pengadilan dan
memutuskan perkara.
Dimasa Rasul SAW
perkara yang yang diputuskan Nabi pasti langsung di jalankan, mereka sangat
patuh kepada segala putusan Rasul SAW Sepeningal Nabi s.a.w pemerintahan diatur
oleh para sahabat, mereka lebih dikenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin
pertama.
1.2
Rumusan
masalah
2.1 Apakah pengertian Hakim?
2.3
Apa
saja kah Macam-macam Hakim?
2.3 Apa sajakah Syarat-syarat Hakim?
2.4
Bagaimanakah
Kitab Pedoman
Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW?
1.3
Tujuan
penulis
3.1 Untuk mengetahui pengertian
Hakim
3.2 Untuk mengetahui macam-macam
hakim
3.3 Untuk mengetahui syarat-syarat
hakim
3.4 Untuk mengetahui Kitab pedoman peradilan
islam pada masa rasulullah saw
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hakim
Hakim merupakan salah satu profesi yang memegang peranan
penting dalam sebuah pemerintahan. Sebab, perannya yang terkait erat dengan
keadilan. Menjadi hakim merupakan salah satu profesi yang
sangat dituntut keadilannya. Betapa tidak, ia harus jeli, tegas, serta
hati-hati dalam memutuskan suatu perkara. Jika tidak, maka urusannya tidak
hanya di dunia, ia pun harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak.
Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk
menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil.
Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai
kedudukan yang terhormat selaku berlaku adil, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Apabila seorang hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan
kedudukan hakim adil), maka dua malaikat membenarkan, menolong dan
menunjukkannya selama ia tidak menyeleweng, apabila menyeleweng, maka kedua
malaikat meninggalkannya” (HR. Al-Baihaqi).
Soal keadilan ini tentunya bukan soal perkara di dunia saja, tapi
juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu menjadi hakim
tidak lah mudah. Hakim dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Hakim atau dalam
Khazanah Islam sering disebut qadhi adalah seseorang yang bertanggung jawab
dalam menjelaskan hukum Allah SWT kepada umat Islam. Proses menjelaskan
hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan qadha’.
Ulama mengkategorikan hukum qadha’ adalah
fardhu kifayah. Harus ada yang memberikan penjelasan tentang syariat Islam
kepada manusia. Beban ini diberikan kepada penguasa atau khalifah. Dalam sebuah
wilayah tertentu, khalifah boleh mewakilkan kewajiban ini kepada hakim. Jadi,
dalam Islam sejatinya hakim adalah wakil resmi khalifah di sebuah wilayah
utamanya dalam penerapan hukum Islam.
2.2 Macam-macam Hakim
Terkait
profesi hakim, Rasulullah saw. di menjelaskan dalam hadis. Ada tiga jenis
hakim.
قَاضِ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّارِ
:عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: القُضَاةُ ثَلَاثَةُ قَاضِ عَرَفَ الْحَقُّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ
فِى الجَنّةِ وَقَاضِ عَرَفَ الْحَقَّ فَحَكَمَ بخِلاَ فَهُوَ فِى النَّارِ
وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَحْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ (رواه أبو داود)
“Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi
saw., beliau bersabda, “Hakim ada tiga macam. Satu di syurga dan dua di neraka.
Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan
hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui
kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka,
hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka.” (HR. Abu
dawud dan lainnya).
Berdasarkan hadits diatas, maka hakim terbagi menjadi 3
golongan:
1. Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran yang ia ketahui,
hakim seperti ini masuk surga.
2. Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan perkara menyimpang dari
kebenaran yang diketahui, hakim seperti ini masuk neraka.
3. Hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan
ketidaktahuannya maka hakim seperti ini masuk neraka.
Berdasarkan hadits tersebut Nabi saw. telah
menunjukkan umatnya bahwa satu-satunya hakim yang selamat dari panasanya api
neraka kelak adalah hakim mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Berarti hakim tersebut memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran
yang ia ketahui, tidak berbohong, dan tidak asal-asalan dalam memutuskan
perkara.
2.3 Syarat-syarat Hakim
Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1.
Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu
perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi.
2.
Balig dan berakal sehat. Anak kecil dan orang
gila perkataannya tidak bisa dipegang dan tidak dikenai hukum.
3.
Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai
kekuasaan pada dirinya, apalagi kekuasaan kepada orang lain.
4.
Adil. Orang fasik atau tidak adil tidak bisa
menegakkan keadilan dan kebenaran.
5.
Laki-laki. Sebagaimana firman Allah SWT.:
6.
Memahami hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits.
7.
Memahami Ijma’ ulama.
8.
Memahami bahasa Arab.
9.
Memahami metode ijtihad.
10.
Dapat mendengar, melihat, mengerti baca tulis.
Hakim harus bisa mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara
yang menerima dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui
antara penggugat dan tergugat.
11.
Memiliki ingatan yang kuat. Orang yang pelupa
atau tidak jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim.
2.1 Kitab Pedoman Peradilan Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Sumber hukum peradilan pada masa Rasulullah
saw. hanya dua yaitu al-Qur’an dan ijtihad Rasulullah saw. sendiri. Kalau
terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum karena terjadi
perselisihan, ada peristiwa, ada pertanyaan atau permintaan fatwa, maka Allah
SWT. menurunkan wahyu kepada Rasulullah SAW. satu atau beberapa ayat al-Qur’an
untuk menjawabnya kemudian Rasulullah SAW. menyampaikan wahyu tersebut kepada
umat Islam dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib
diikuti.
Bila terjadi suatu masalah yang memerlukan
ketetapan hukum, sedang Allah SWT. tidak menurunkan wahyu tentang hal tersebut,
maka Rasulullah saw. berijtihad untuk menetapkan hukum suatu masalah atau
menjawab pertanyaan atau memenuhi permintaan fatwa hukum. Hasil ijtihad
Rasulullah SAW. ini menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti. Sabda
Rasulullah SAW.:
Artinya: Dari
Abdullah bin Rafi berkata: saya telah mendengar Ummu Salamah dari Nabi SAW.
dengan hadis ini dan berkata: kami perhadapkan kepada Rasulullah perkara
kewarisan dan berkata: sesungguhnya aku telah memutuskan perkara diantara kamu
dengan pendapat (analisis)ku sendiri terhadap apa yang belum diturunkan
(diwahyukan) kepadaku.
Setiap hukum yang ditetapkan Rasulullah saw.
sumbernya adalah wahyu atau ijtihad Rasulullah saw. Pembentukan hukum itu
ditetapkan sesuai kebutuhan dan Rasulullah saw. bertugas menyampaikan dan
menjelaskan sehubungan apa yang telah disyariatkan oleh al-Qur’an sebagai
sumber hukum pertama. Adapun yang berasal dari sumber kedua, yaitu ijtihad
Rasulullah saw. berijtihad, Allah swt. mengilhamkan kepada Rasulullah tentang
ketetapan hukumnya. Terkadang pula ijtihad Rasulullah saw. itu sebagai upaya
penggalian hukum yang berdasarkan pada pertimbangan kemaslahatan serta jiwa
perundang-undangan. Hukum-hukum yang bersifat ijtihadiyah tersebut sebagai pengilhaman
Allah swt. kepada Rasulullah. Rasulullah saw. tidak mempunyai otoritas di
dalamnya, melainkan hanya pengungkapan saja baginya dalam bentuk sabda atau
perbuatan (qauliyah atau fi’liyah).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Nabi Muhammad SAW diakui sejarah sebagai
penggagas hukum yang paling besar, karena beliau tidak saja menghakimi kasus
secara adil dan imparsial, tetapi juga menetapkan asas hukum yang universal dan
seimbang bagi seluruh umat manusia.Tentu saja meliputi seluruh aspek kehidupan:
perlindungan hidup, harta benda dan kehormatan, dan melindungi hak-hak pribadi,
sosial, legal, sipil, dan beragamasetiap individu.
Hakim adalah orang yang diangkat oleh
pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara
dengan adil. maka hakim terbagi menjadi 3 golongan:
1. Hakim yang tahu kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran yang ia ketahui,
hakim seperti ini masuk surga.
2. Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan perkara menyimpang dari
kebenaran yang diketahui, hakim seperti ini masuk neraka.
3. Hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan
ketidaktahuannya maka hakim seperti ini masuk neraka.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan dari keseluruhan materi, kami menyarankan
agar kiranya pembaca memberi kritikan maupun masukan untuk lebih baik
kedepannya
DAFTAR PUSTAKA
http://assalambemkmfkunair.blogspot.com/2010/05/rasulullah-sebagai-hakim.html (diakses pada tanggal 15 Desember 2019).

Assalamu alaikum wr.wb
ReplyDeleteApakah tugas hakim pada masa skrg ini masih sama dengan tugas hakim pada masa Rasulullah saw?
Mustikawati
DeleteTerima kasih kak pertanyaannya nya
ReplyDeleteBisakah pemateri memberikan satu contoh peristiwa yg menunjukkan bahwa Rasulullah saw.adalah seorang hakim yg adil
ReplyDeleteMasih bisa bertanya.??
ReplyDeleteHakim yang saya pahami adalah pangadil atau seorang yang mengadili suatu perkara.. Apakah, Rasulullah SAW pernah sesekali tidak berlaku adil karena memiliki alasan untuk kepentingan umat.. Ataukah, Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun berdusta dalam mengadili suatu perkara.??
ReplyDeleteTerimakasih apabila masih diterima pertanyaan saya
Ttd,
Nur Ichsan Rustam